AGENDA
- Tempat : Hotel Neo+, Jakarta Selatan
- Jadwal Pelatihan :9-10 Desember 2024 | 23-24 Januari 2025 | 20-21 Februari 2025 | 20-21 Maret 2025 | 24-25 April 2025 | 22-23 Mei 2025 | 24-25 Juni 2025 | 23-24 Juli 2025 | 21-22 Agustus 2025 | 18-19 September 2025 | 22-23 Oktober 2025 | 20-21 November 2025 | 18-19 Desember 2025 |
- Investasi : Rp. 5.750.000.- / peserta (Tatap Muka), Rp. 3.750.000.-/peserta (Online)
- Promo : Discount 10% untuk pendaftaran Group (minimal 3 orang dari perusahaan yang sama)
- Pendaftaran : FORMULIR
Deskripsi Pelatihan
Dalam beberapa tahun terakhir, peraturan perpajakan di Indonesia terus mengalami perubahan dan penyesuaian. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi para profesional di bidang Human Resources (HR) yang bertanggung jawab atas pemotongan dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) karyawan. Dalam praktiknya, sering terjadi kesalahan penghitungan atau pelaporan yang dapat menimbulkan sanksi administratif bagi perusahaan. Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, setiap wajib pajak, termasuk perusahaan dan karyawan, wajib memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan No. 250/PMK.03/2008 (diperbaharui dengan PMK No. 122/PMK.03/2020) tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 mengatur tata cara penghitungan dan pelaporan yang wajib dipahami oleh bagian HR perusahaan.
Selain itu, menurut data dari Direktorat Jenderal Pajak (2023), lebih dari 60% pelaporan PPh 21 mengalami kekeliruan yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman atas peraturan terbaru. Sebuah studi oleh PwC Indonesia (2022) juga menunjukkan bahwa perusahaan yang memiliki pemahaman yang baik tentang aturan PPh cenderung lebih patuh dan minim risiko terkena sanksi.
Pelatihan ini sangat penting bagi karyawan HR karena dengan pemahaman yang baik tentang peraturan perpajakan, khususnya Pajak Penghasilan, mereka dapat memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku. Ini akan mengurangi risiko sanksi dari pihak berwenang dan menjaga reputasi perusahaan. Selain itu, pemahaman ini juga membantu HR dalam memberikan penjelasan yang tepat kepada karyawan terkait pemotongan pajak dari gaji mereka.
Sasaran dan Tujuan Pelatihan
Pelatihan ini ditujukan untuk para profesional HR yang bertanggung jawab dalam pengelolaan gaji dan perpajakan karyawan, termasuk HR Manager, HR Officer, dan Payroll Specialist.
Tujuan Pelatihan
- Meningkatkan pemahaman peserta mengenai peraturan terbaru tentang Pajak Penghasilan, terutama PPh 21.
- Memberikan keterampilan praktis dalam menghitung dan melaporkan PPh 21 secara akurat.
- Mengidentifikasi potensi kesalahan dalam pengelolaan pajak karyawan dan bagaimana cara mengatasinya.
- Meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi perpajakan, sehingga meminimalkan risiko sanksi.
Outcome
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
- Memahami peraturan terbaru tentang Pajak Penghasilan yang berlaku di Indonesia.
- Menghitung dan melaporkan PPh 21 dengan akurat dan sesuai dengan regulasi.
- Mengidentifikasi dan mengatasi potensi kesalahan dalam pengelolaan pajak karyawan.
- Memberikan penjelasan yang tepat kepada karyawan terkait pemotongan pajak dari gaji mereka.
- Memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Outline Materi yang Akan Dibahas
Peraturan Terbaru tentang Pajak Penghasilan (PPh 21)
-
- Tinjauan umum tentang perubahan peraturan perpajakan di Indonesia.
- Implikasi bagi perusahaan dan karyawan.
Teknik Penghitungan PPh 21
-
- Cara menghitung PPh 21 berdasarkan gaji bulanan, tunjangan, dan bonus.
- Penghitungan pajak untuk karyawan tetap, kontrak, dan freelance.
Praktik Pelaporan PPh 21
-
- Tata cara pelaporan PPh 21 melalui e-Filing.
- Studi kasus: mengatasi kesalahan umum dalam pelaporan pajak.
Identifikasi dan Mitigasi Kesalahan dalam Pengelolaan Pajak
-
- Kesalahan umum dalam penghitungan dan pelaporan PPh 21.
- Strategi mitigasi dan solusi praktis.
Peran HR dalam Kepatuhan Perpajakan
-
- Tanggung jawab HR dalam mengelola pajak karyawan.
- Bagaimana HR dapat membantu meningkatkan kepatuhan pajak perusahaan.
Komunikasi dengan Karyawan Terkait Pajak
-
- Bagaimana menjelaskan pemotongan pajak kepada karyawan dengan jelas.
- Mengatasi pertanyaan dan keluhan terkait pajak dari karyawan.
Studi Kasus dan Praktik Langsung
-
- Analisis kasus nyata dari perusahaan lain.
- Simulasi dan praktik langsung dalam menghitung dan melaporkan PPh 21.
Metode Pelatihan
Pelatihan ini akan menggunakan metode yang interaktif dan praktis, meliputi:
- Presentasi
- DiskusiStudi Kasus
- Praktik
Instruktur
Bohman Jonathan Silaean
Fasilitas Pelatihan
- Meeting Room
- Modul
- Sertifikat
- Training Kits
- Souvenir
Catatan :
- Harga diatas adalah harga untuk public training di Jakarta.
- Biaya pelatihan tatap muka sudah termasuk ruang pelatihan di hotel beserta perlengkapan pelatihan, makan siang, coffee break 2x, modul materi, sertifikat, training kit dan souvenir. Pelatihan online sudah termasuk zoom meeting, video recording, sertifikat, soft-file modul pelatihan.
- Biaya belum termasuk transportasi dan akomodasi (penginapan) peserta pelatihan.
- Biaya sudah termasuk biaya pajak pph 23 (2%).
- Untuk permintaan materi custom (yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta) atau in house training dapat menghubungi kami di sini
- Untuk informasi pelatihan dapat menghubungi kontak kami di sini
- Untuk informasi dan permintaan In house training, dapat menghubungi kami di sini
- Untuk informasi jadwal pelatihan 2025, bisa dilihat di sini
- Apabila anda tidak menemukan pelatihan yang anda butuhkan, silahkan melakukan permintaan pelatihan di sini
Reviews
There are no reviews yet.