Mengapa Mengikuti Pelatihan Ini?
Ketepatan pengelolaan PPN memengaruhi kepatuhan perpajakan, kelancaran administrasi transaksi, dan kualitas pelaporan pajak perusahaan. Dalam praktiknya, tim pajak sering menghadapi perbedaan perlakuan atas transaksi, ketidaksesuaian faktur dengan dokumen pendukung, kendala pengkreditan pajak masukan, serta selisih antara pencatatan akuntansi dan pelaporan PPN.
Melalui pelatihan ini, peserta mempelajari cara menentukan perlakuan PPN berdasarkan karakteristik transaksi dan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, peserta berlatih memeriksa faktur pajak, menangani koreksi atau pembatalan, serta menyelaraskan data transaksi dengan laporan PPN. Pendekatan tersebut membantu perusahaan memperkuat pengendalian administrasi pajak sekaligus mengidentifikasi potensi risiko sejak awal.
Sasaran dan Tujuan Pelatihan
Program ini ditujukan bagi staf pajak, staf akuntansi, staf keuangan, tax supervisor, accounting supervisor, finance manager, serta profesional yang menangani administrasi transaksi dan kepatuhan perpajakan perusahaan.
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:
-
Mengidentifikasi kewajiban PKP dan implikasinya terhadap administrasi PPN perusahaan.
-
Mengklasifikasikan penyerahan yang terutang dan tidak terutang PPN berdasarkan ketentuan yang berlaku.
-
Menentukan perlakuan pajak keluaran dan pajak masukan sesuai karakteristik transaksi.
-
Memeriksa persyaratan pengkreditan pajak masukan dan mengidentifikasi transaksi yang memerlukan perhatian khusus.
-
Mengelola pembuatan, pemeriksaan, koreksi, serta pembatalan faktur pajak elektronik sesuai prosedur.
-
Mencocokkan data transaksi, faktur pajak, pencatatan akuntansi, dan laporan PPN.
-
Menelusuri selisih rekonsiliasi serta menetapkan langkah koreksi berdasarkan dokumen pendukung.
-
Menyusun langkah mitigasi risiko untuk memperkuat kepatuhan PPN dalam proses bisnis perusahaan.
Outline Materi yang Dibahas
Hari Pertama — PPN dan Administrasi e-Faktur
1. Kerangka Dasar PPN dan Kewajiban PKP
-
Konsep dasar PPN dan ruang lingkup penerapannya dalam transaksi bisnis.
-
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam administrasi perpajakan.
-
Identifikasi transaksi penyerahan barang dan jasa berdasarkan karakteristiknya.
-
Penentuan perlakuan PPN dengan mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
-
Pengenalan dokumen transaksi sebagai dasar administrasi PPN.
2. Klasifikasi Transaksi dan Perlakuan PPN
-
Identifikasi penyerahan yang terutang, tidak terutang, dan memperoleh fasilitas PPN.
-
Pembedaan perlakuan transaksi berdasarkan objek, pihak terkait, dan ketentuan yang relevan.
-
Penentuan dasar pengenaan pajak sesuai karakteristik transaksi.
-
Evaluasi dampak kesalahan klasifikasi terhadap kewajiban perpajakan.
-
Pembahasan kasus transaksi penjualan, pembelian, retur, dan transaksi khusus.
3. Pajak Keluaran dan Pajak Masukan
-
Perhitungan pajak keluaran atas penyerahan yang terutang PPN.
-
Pemeriksaan pajak masukan berdasarkan dokumen dan persyaratan pengkreditan.
-
Identifikasi pajak masukan yang dapat dan tidak dapat dikreditkan.
-
Penanganan retur serta perubahan nilai transaksi.
-
Evaluasi kesesuaian nilai pajak dengan dokumen transaksi dan pencatatan akuntansi.
4. Pengelolaan Faktur Pajak Elektronik
-
Fungsi faktur pajak dalam administrasi PPN.
-
Pemeriksaan kelengkapan informasi dan ketepatan data faktur.
-
Proses pembuatan serta pengelolaan e-Faktur sesuai sistem yang berlaku.
-
Penanganan kesalahan data, koreksi, dan pembatalan faktur pajak.
-
Pengendalian dokumen faktur untuk mendukung ketertiban administrasi.
Hari Kedua — Transaction Tax Compliance dan Mitigasi Risiko
5. Pengkreditan PPN dan Pengendalian Pajak Masukan
-
Pemeriksaan kelayakan pengkreditan pajak masukan.
-
Pencocokan faktur pajak dengan invoice, bukti transaksi, dan dokumen pendukung.
-
Identifikasi perbedaan periode pencatatan dan pelaporan.
-
Penanganan faktur yang bermasalah atau memerlukan klarifikasi.
-
Penyusunan daftar pemeriksaan untuk mengurangi kesalahan pengkreditan.
6. Rekonsiliasi PPN dan Pelaporan Pajak
-
Pencocokan pajak keluaran dengan data penjualan dan faktur pajak.
-
Rekonsiliasi pajak masukan terhadap data pembelian dan dokumen pendukung.
-
Perbandingan catatan akuntansi dengan data administrasi PPN.
-
Penelusuran selisih, transaksi yang belum tercatat, dan potensi duplikasi.
-
Penyusunan kertas kerja rekonsiliasi sebagai dasar pemeriksaan internal.
7. Transaction Tax Compliance dalam Proses Bisnis
-
Pemetaan risiko PPN pada proses penjualan, pembelian, pembayaran, dan retur.
-
Pemeriksaan konsistensi data antara fungsi pajak, akuntansi, keuangan, dan pengadaan.
-
Pengendalian alur dokumen dari transaksi hingga pelaporan.
-
Penetapan tanggung jawab pemeriksaan dan persetujuan faktur.
-
Pengembangan daftar periksa kepatuhan untuk transaksi rutin.
8. Mitigasi Risiko dan Pemeriksaan Administrasi PPN
-
Identifikasi kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan koreksi pajak.
-
Evaluasi kelengkapan bukti transaksi dan dokumentasi perpajakan.
-
Penentuan prioritas perbaikan berdasarkan tingkat risiko.
-
Penyusunan langkah koreksi atas ketidaksesuaian data dan dokumen.
-
Penguatan kesiapan dokumen untuk kebutuhan pemeriksaan pajak.
9. Studi Kasus dan Simulasi Rekonsiliasi PPN
-
Pemeriksaan kumpulan data penjualan, pembelian, dan faktur pajak.
-
Klasifikasi transaksi berdasarkan perlakuan PPN.
-
Pengujian pengkreditan pajak masukan menggunakan dokumen pendukung.
-
Rekonsiliasi pajak keluaran dan pajak masukan terhadap catatan akuntansi.
-
Penyusunan daftar temuan, tindakan koreksi, dan rekomendasi pengendalian.
Metode Pelatihan
-
Presentasi dan Diskusi
-
Studi Kasus
-
Praktik dan Role Play
Hasil Praktik dan Evaluasi Kompetensi
Pada akhir pelatihan, peserta menghasilkan kertas kerja klasifikasi transaksi, daftar pemeriksaan faktur pajak, serta lembar rekonsiliasi PPN berdasarkan studi kasus. Evaluasi mencakup ketepatan menentukan perlakuan pajak, kelengkapan pemeriksaan dokumen, konsistensi hasil rekonsiliasi, dan kemampuan mengidentifikasi risiko administrasi.
Informasi dan Pendaftaran
Untuk memperoleh informasi jadwal, biaya investasi, dan pelaksanaan pelatihan PPN, e-Faktur & Transaction Tax Compliance, silakan menghubungi tim Urways Indonesia.
Mobile: 0819 1534 6688
Email: cs@urways-indonesia.co.id






Ulasan
Belum ada ulasan.