Risk-Based Fraud Surveillance

Rp5,950,000

Pelatihan dua hari mengenai pengawasan kecurangan berbasis risiko, meliputi pemetaan area rawan fraud, penyusunan indikator deteksi, pemantauan anomali, penanganan indikasi, dan evaluasi efektivitas pengawasan.

Mengapa Mengikuti Pelatihan Ini?

Penerapan Good Corporate Governance (GCG) menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pengelolaan, kepatuhan, dan akuntabilitas Bank Perekonomian Rakyat (BPR) serta Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Kerangka tata kelola menuntut kejelasan tanggung jawab organ bank, efektivitas fungsi pengawasan, pengendalian risiko, dan transparansi pelaporan.

Melalui pelatihan ini, peserta mempelajari penerapan tata kelola berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk aspek khusus bagi BPRS. Pembahasan diarahkan pada pemahaman regulasi dan penerapannya dalam fungsi serta tanggung jawab masing-masing bagian organisasi.

Sasaran Pelatihan

Pelatihan ini ditujukan bagi:

  • Direksi dan Dewan Komisaris BPR/BPRS.

  • Pejabat dan staf kepatuhan.

  • Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) dan auditor internal.

  • Pejabat manajemen risiko dan pengendalian internal.

  • Pejabat operasional dan manajerial BPR/BPRS.

  • Pejabat yang menangani tata kelola, pelaporan, dan kepatuhan syariah.

Tujuan Pelatihan

Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:

  1. Memahami prinsip dasar dan kerangka regulasi GCG bagi BPR/BPRS.

  2. Memahami tugas, tanggung jawab, dan kewenangan pemegang saham, Direksi, serta Dewan Komisaris.

  3. Memahami pengelolaan benturan kepentingan dan penerapan independensi dalam pengambilan keputusan.

  4. Memahami fungsi kepatuhan, audit intern, dan audit ekstern dalam mendukung tata kelola.

  5. Memahami hubungan antara tata kelola, manajemen risiko, pengendalian internal, dan strategi anti-fraud.

  6. Memahami ketentuan tata kelola terkait batas maksimum pemberian kredit atau penyaluran dana sesuai jenis bank.

  7. Memahami aspek khusus tata kelola syariah dan peran Dewan Pengawas Syariah pada BPRS.

  8. Memahami ketentuan pelaporan dan penilaian mandiri penerapan tata kelola sesuai regulasi yang berlaku.

Outline Materi Pelatihan

Hari Pertama — Prinsip GCG dan Struktur Tata Kelola

Prinsip dan Regulasi GCG pada BPR/BPRS

  • Konsep, tujuan, dan urgensi penerapan GCG.

  • Prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.

  • Kerangka regulasi OJK mengenai penerapan tata kelola BPR dan BPRS.

  • Ruang lingkup dan aspek penerapan tata kelola berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Tata Kelola Pemegang Saham dan Organ Bank

  • Hak, kewajiban, dan tanggung jawab pemegang saham.

  • Tugas, tanggung jawab, dan kewenangan Direksi.

  • Tugas, tanggung jawab, dan kewenangan Dewan Komisaris.

  • Hubungan kerja dan mekanisme pengawasan antarorgan bank.

  • Kedudukan dan fungsi komite sesuai ketentuan yang berlaku.

Benturan Kepentingan dan Independensi

  • Identifikasi dan penanganan benturan kepentingan.

  • Independensi dalam pengambilan keputusan.

  • Transparansi dalam hubungan dan transaksi yang memiliki potensi konflik kepentingan.

  • Akuntabilitas organ bank dalam pengelolaan kegiatan usaha.

Fungsi Kepatuhan dan Audit

  • Kedudukan dan tanggung jawab fungsi kepatuhan.

  • Pelaksanaan fungsi audit intern.

  • Peran audit ekstern dalam mendukung tata kelola.

  • Koordinasi fungsi pengawasan dan tindak lanjut temuan audit.

  • Integritas pelaporan dan dukungan sistem teknologi informasi.

Hari Kedua — Pengendalian, Tata Kelola Syariah, dan Pelaporan

Manajemen Risiko dan Pengendalian Internal

  • Keterkaitan GCG dengan penerapan manajemen risiko.

  • Sistem pengendalian internal dalam kegiatan operasional.

  • Strategi anti-fraud dan tanggung jawab pengawasan.

  • Ketentuan batas maksimum pemberian kredit bagi BPR.

  • Ketentuan batas maksimum penyaluran dana bagi BPRS.

  • Tata kelola dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana bisnis bank.

Tata Kelola Syariah pada BPRS

  • Kedudukan, tugas, dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah.

  • Hubungan kerja Dewan Pengawas Syariah dengan Direksi dan Dewan Komisaris.

  • Fungsi kepatuhan terhadap prinsip syariah.

  • Pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha sesuai prinsip syariah.

  • Penanganan dan tindak lanjut atas ketidakpatuhan syariah.

Pelaporan Penerapan Tata Kelola

  • Kewajiban dan ketentuan pelaporan tata kelola kepada OJK.

  • Struktur dan substansi laporan pelaksanaan tata kelola.

  • Kelengkapan dokumentasi pendukung pelaporan.

  • Tanggung jawab organ bank atas akurasi dan kelengkapan laporan.

  • Transparansi informasi penerapan tata kelola sesuai ketentuan.

Penilaian Mandiri Penerapan GCG

  • Konsep dan ketentuan penilaian mandiri (self-assessment).

  • Aspek dan indikator penilaian tata kelola sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Dokumentasi dan bukti pendukung penilaian.

  • Pemahaman hasil penilaian dan keterkaitannya dengan kewajiban tata kelola.

Metode Pelatihan

  • Presentasi interaktif mengenai konsep dan regulasi GCG.

  • Diskusi terarah mengenai tugas dan tanggung jawab organ bank.

  • Pembahasan ketentuan OJK sesuai karakteristik BPR dan BPRS.

  • Tanya jawab mengenai penerapan tata kelola dalam fungsi kerja peserta.

Durasi Pelatihan

Pelatihan berlangsung selama 1 hari dengan total 8 jam pelatihan efektif, di luar waktu istirahat. Alokasi waktu mencakup pembahasan konsep, diskusi, latihan pemetaan proses, studi kasus, perancangan proses baru, dan evaluasi hasil pembelajaran.

Informasi dan Registrasi

Email : urwaysindonesia@gmail.com

Mobile : 0819 1534 6688

LOKASI

JAKARTA

TANGGAL

17-18 November 2026, 15-16 Desember 2026

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Risk-Based Fraud Surveillance”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *