Deteksi transaksi keuangan mencurigakan merupakan bagian penting dalam penerapan program Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) serta pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM) sesuai ketentuan yang berlaku. Lembaga jasa keuangan perlu mengenali pola transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah, tujuan hubungan usaha, atau karakteristik aktivitas keuangan yang wajar.
Pelatihan ini membahas metode identifikasi, analisis, dan penanganan transaksi mencurigakan melalui pemahaman profil nasabah, pemantauan transaksi, indikator risiko, serta proses eskalasi dan pelaporan. Pembahasan diarahkan pada penguatan kemampuan peserta dalam menilai anomali transaksi secara objektif dan mendokumentasikan hasil analisis sesuai prosedur serta kewajiban pelaporan yang berlaku.
Sasaran dan Tujuan Pelatihan
Pelatihan ini ditujukan bagi pejabat dan staf kepatuhan, petugas APU PPT, analis transaksi, audit internal, manajemen risiko, serta personel operasional yang terlibat dalam pemantauan transaksi dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:
-
Memahami karakteristik dan indikator transaksi keuangan mencurigakan.
-
Menganalisis kesesuaian transaksi dengan profil, sumber dana, dan pola aktivitas nasabah.
-
Mengidentifikasi pola transaksi tidak wajar dan transaksi yang berpotensi terkait tindak pidana.
-
Memahami penerapan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD).
-
Melakukan analisis dan dokumentasi atas indikasi transaksi mencurigakan.
-
Memahami proses eskalasi dan pelaporan kepada PPATK sesuai ketentuan.
-
Memahami pemantauan tindak lanjut dan pengelolaan informasi transaksi secara rahasia.
Outline Materi yang Dibahas
Hari Pertama
Kerangka Regulasi dan Prinsip Deteksi Transaksi Mencurigakan
-
Konsep tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
-
Ketentuan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan.
-
Definisi dan karakteristik transaksi keuangan mencurigakan.
-
Peran fungsi kepatuhan dan petugas APU PPT dalam pemantauan transaksi.
-
Tanggung jawab pihak pelapor dalam proses identifikasi dan pelaporan.
Profil Nasabah dan Penilaian Risiko
-
Prinsip mengenali pengguna jasa dan penerapan CDD.
-
Pemahaman profil identitas, pekerjaan, kegiatan usaha, dan sumber dana nasabah.
-
Identifikasi Beneficial Owner dan pihak terkait.
-
Penilaian risiko nasabah berdasarkan profil dan karakteristik hubungan usaha.
-
Penerapan EDD bagi nasabah atau hubungan usaha berisiko tinggi.
-
Pemutakhiran profil nasabah untuk mendukung pemantauan transaksi.
Indikator dan Pola Transaksi Keuangan Mencurigakan
-
Transaksi yang menyimpang dari profil dan kebiasaan nasabah.
-
Transaksi dengan pola, frekuensi, nilai, atau tujuan yang tidak wajar.
-
Transaksi yang diduga bertujuan menghindari kewajiban pelaporan.
-
Transaksi yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
-
Pemecahan transaksi dan perpindahan dana melalui sejumlah rekening.
-
Identifikasi pola transaksi berdasarkan karakteristik nasabah dan aktivitas keuangan.
Hari Kedua
Analisis dan Pemantauan Transaksi
-
Pemantauan transaksi berdasarkan profil dan tingkat risiko nasabah.
-
Analisis aliran dana masuk dan keluar rekening.
-
Pemeriksaan hubungan antara nilai transaksi dan profil ekonomi nasabah.
-
Identifikasi transaksi berulang, transaksi berantai, dan pola tidak lazim.
-
Analisis transaksi menggunakan data historis dan indikator peringatan.
-
Penanganan peringatan dari sistem pemantauan transaksi dan evaluasi false positive.
Penanganan dan Dokumentasi Indikasi Transaksi
-
Penelaahan awal atas transaksi yang terindikasi mencurigakan.
-
Pengumpulan informasi dan dokumen pendukung analisis.
-
Penilaian kewajaran transaksi berdasarkan informasi yang tersedia.
-
Penyusunan kronologi dan dokumentasi hasil analisis.
-
Mekanisme eskalasi kepada pejabat atau unit kerja yang berwenang.
-
Prinsip kerahasiaan informasi dan larangan pemberitahuan yang tidak semestinya kepada nasabah terkait pelaporan.
Pelaporan dan Tindak Lanjut
-
Kriteria dan proses penyusunan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM).
-
Proses pelaporan kepada PPATK melalui sarana pelaporan yang berlaku.
-
Pembedaan LTKM dari laporan transaksi lain yang diwajibkan berdasarkan ketentuan.
-
Peran dan tanggung jawab petugas APU PPT dalam pelaporan.
-
Dokumentasi, penyimpanan, dan keterlacakan hasil analisis.
-
Pemantauan tindak lanjut dan evaluasi efektivitas deteksi transaksi mencurigakan.
Metode Pelatihan
-
Presentasi interaktif.
-
Diskusi mengenai indikator transaksi keuangan mencurigakan.
-
Pembahasan pola transaksi dan hasil pemantauan.
-
Tanya jawab mengenai analisis, dokumentasi, dan pelaporan transaksi.
Informasi dan Registrasi
Email : urwaysindonesia@gmail.com
Mobile : 0819 1534 6688






Ulasan
Belum ada ulasan.