Due Diligence Perpajakan untuk Bank

Rp5,950,000

Pelatihan dua hari untuk meningkatkan kemampuan melakukan pemeriksaan kepatuhan pajak, mengevaluasi transaksi perbankan, mengidentifikasi potensi koreksi, dan menyusun laporan tax due diligence.

Mengapa Mengikuti Pelatihan Ini?

Aktivitas perbankan melibatkan berbagai transaksi yang memiliki konsekuensi perpajakan, mulai dari pembayaran bunga, provisi, komisi, pengadaan barang dan jasa, transaksi aset, hingga hubungan dengan pihak berelasi. Kompleksitas transaksi tersebut menuntut bank untuk memastikan ketepatan perlakuan pajak, pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan, serta kelengkapan dokumentasi perpajakan.

Due diligence perpajakan membantu bank mengidentifikasi potensi eksposur pajak, menilai kepatuhan atas kewajiban perpajakan, dan menemukan kelemahan dalam proses administrasi maupun pengendalian internal. Pelatihan ini membahas pendekatan pemeriksaan perpajakan secara sistematis agar peserta mampu mengevaluasi risiko pajak, mengidentifikasi potensi koreksi, serta menyusun rekomendasi perbaikan yang relevan dengan karakteristik transaksi dan operasional perbankan.

Sasaran dan Tujuan Pelatihan

Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:

  • Memahami ruang lingkup dan tahapan due diligence perpajakan pada bank.

  • Mengidentifikasi kewajiban perpajakan yang relevan dengan aktivitas dan transaksi perbankan.

  • Mengevaluasi kepatuhan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.

  • Menelaah dokumentasi perpajakan serta kesesuaiannya dengan pencatatan akuntansi.

  • Mengidentifikasi potensi kurang bayar, koreksi fiskal, sanksi administrasi, dan risiko sengketa pajak.

  • Mengevaluasi transaksi dengan pihak berelasi dan aspek dokumentasi harga transfer yang relevan.

  • Menyusun temuan, penilaian risiko, dan rekomendasi mitigasi perpajakan.

Outline Materi yang Dibahas

Hari Pertama — Kerangka Perpajakan dan Pemeriksaan Kepatuhan Bank

Konsep dan Ruang Lingkup Due Diligence Perpajakan

  • Pengertian, tujuan, dan manfaat tax due diligence

  • Perbedaan tax due diligence, pemeriksaan pajak, dan audit pajak internal

  • Ruang lingkup pemeriksaan berdasarkan jenis transaksi dan profil risiko bank

  • Tahapan pemeriksaan: perencanaan, pengumpulan data, pengujian, dan pelaporan

  • Identifikasi area pajak material dan penentuan prioritas pemeriksaan

Kerangka Peraturan Perpajakan untuk Perbankan

  • Ketentuan umum perpajakan dan administrasi perpajakan

  • Pajak penghasilan badan dan rekonsiliasi fiskal

  • Ketentuan PPN yang relevan dengan pengadaan serta transaksi bank

  • Kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak atas transaksi

  • Dokumentasi, pembayaran, pelaporan, dan penyimpanan bukti perpajakan

  • Evaluasi perubahan peraturan yang berdampak pada kegiatan perbankan

Review Kewajiban Pajak atas Transaksi Perbankan

  • Perlakuan pajak atas pendapatan bunga, provisi, komisi, dan biaya administrasi

  • Perlakuan pajak atas beban bunga dan biaya operasional

  • Pemotongan dan pemungutan pajak atas pembayaran kepada vendor

  • Perlakuan pajak atas pengadaan barang dan jasa

  • Pajak atas transaksi aset tetap dan penghapusan aset

  • Evaluasi bukti potong, faktur pajak, dan dokumen pendukung

  • Rekonsiliasi transaksi, buku besar, dan pelaporan pajak

Hari Kedua — Analisis Eksposur Pajak dan Penyusunan Temuan

Review Pajak Penghasilan dan Rekonsiliasi Fiskal

  • Evaluasi penghasilan komersial dan penghasilan kena pajak

  • Identifikasi biaya yang dapat dan tidak dapat dikurangkan secara fiskal

  • Review penyusutan dan amortisasi fiskal

  • Evaluasi pencadangan kerugian dan penghapusan piutang dengan memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku

  • Pemeriksaan kompensasi kerugian fiskal dan kredit pajak

  • Rekonsiliasi laporan keuangan dengan Surat Pemberitahuan (SPT)

  • Identifikasi potensi koreksi fiskal dan kurang bayar pajak

Analisis Risiko Pajak dan Transaksi Khusus

  • Identifikasi risiko pajak berdasarkan materialitas dan kemungkinan koreksi

  • Evaluasi transaksi dengan pihak berelasi

  • Tinjauan kewajiban dokumentasi harga transfer apabila relevan

  • Review transaksi lintas negara dan aspek pemotongan pajak internasional

  • Evaluasi penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda sesuai ketentuan

  • Identifikasi potensi pajak berganda, sanksi administrasi, dan sengketa pajak

  • Penilaian dampak eksposur pajak terhadap posisi keuangan bank

Penyusunan Laporan Due Diligence Perpajakan

  • Pengelompokan temuan berdasarkan jenis dan tingkat risiko

  • Penilaian potensi eksposur pajak dan estimasi dampak keuangan

  • Penelusuran akar penyebab ketidakpatuhan

  • Penyusunan rekomendasi korektif dan preventif

  • Penetapan prioritas tindak lanjut dan penanggung jawab

  • Penyusunan laporan tax due diligence untuk manajemen

  • Penguatan pengendalian internal dan tata kelola perpajakan bank

Metode Pelatihan

  • Presentasi interaktif mengenai ketentuan dan praktik perpajakan perbankan

  • Pembahasan contoh transaksi serta dokumentasi perpajakan

  • Diskusi rekonsiliasi fiskal dan identifikasi eksposur pajak

  • Tanya jawab mengenai permasalahan perpajakan dalam operasional bank

Informasi dan Registrasi

Email : urwaysindonesia@gmail.com

Mobile : 0819 1534 6688

LOKASI

JAKARTA

TANGGAL

5-6 November 2026, 3-4 Desember 2026

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Due Diligence Perpajakan untuk Bank”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *