Audit Internal untuk BPR/BPRS

Rp5,950,000

Pelatihan dua hari untuk memahami penerapan fungsi audit intern pada BPR/BPRS, meliputi perencanaan audit berbasis risiko, pemeriksaan operasional, dokumentasi, pelaporan, dan tindak lanjut temuan.

Mengapa Mengikuti Pelatihan Ini?

Audit internal berperan dalam memastikan efektivitas pengendalian internal, kepatuhan terhadap ketentuan, dan keandalan proses operasional pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Fungsi audit internal membantu mengidentifikasi kelemahan pengendalian, menilai eksposur risiko, serta memastikan tindak lanjut atas temuan audit berjalan secara memadai.

Pelatihan ini membahas proses audit internal perbankan, mulai dari perencanaan berbasis risiko, pelaksanaan pemeriksaan, pengumpulan bukti audit, penyusunan laporan, hingga pemantauan tindak lanjut. Materi juga memperhatikan karakteristik BPRS, khususnya aspek pemeriksaan kepatuhan terhadap prinsip syariah dan koordinasi dengan fungsi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Sasaran dan Tujuan Pelatihan

Pelatihan ini ditujukan bagi Direksi, kepala Satuan Kerja Audit Intern (SKAI), Pejabat Eksekutif Audit Intern (PEAI), auditor internal, pejabat kepatuhan, manajemen risiko, serta personel BPR/BPRS yang terlibat dalam fungsi pengawasan internal.

Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:

  • Memahami ketentuan OJK mengenai penerapan fungsi audit intern bagi BPR/BPRS.

  • Memahami kedudukan, independensi, tugas, dan tanggung jawab fungsi audit intern.

  • Menyusun perencanaan audit berdasarkan prioritas risiko.

  • Memahami prosedur pelaksanaan audit, pengumpulan bukti, dan dokumentasi pemeriksaan.

  • Menyusun temuan dan laporan hasil audit secara sistematis.

  • Memahami mekanisme pemantauan tindak lanjut hasil audit.

  • Memahami aspek audit intern yang berkaitan dengan kepatuhan syariah pada BPRS.

Outline Materi yang Dibahas

Hari Pertama

Kerangka Regulasi dan Fungsi Audit Intern BPR/BPRS

  • Tujuan dan ruang lingkup audit intern pada BPR/BPRS.

  • Ketentuan OJK mengenai penerapan fungsi audit intern.

  • Kedudukan, independensi, dan objektivitas auditor internal.

  • Struktur organisasi, tugas, dan tanggung jawab fungsi audit intern.

  • Hubungan fungsi audit intern dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan fungsi pengawasan lainnya.

Perencanaan Audit Berbasis Risiko

  • Penyusunan kebijakan dan pedoman audit intern.

  • Pemahaman proses bisnis dan aktivitas operasional bank.

  • Identifikasi dan penilaian risiko sebagai dasar perencanaan audit.

  • Penentuan ruang lingkup, prioritas, dan jadwal audit.

  • Penyusunan program kerja audit intern.

Pelaksanaan Audit Internal

  • Prosedur pemeriksaan dan pengumpulan bukti audit.

  • Teknik pemeriksaan dokumen, transaksi, dan catatan operasional.

  • Pengujian kepatuhan terhadap kebijakan, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.

  • Evaluasi efektivitas pengendalian internal.

  • Dokumentasi kertas kerja dan administrasi audit.

Hari Kedua

Audit pada Aktivitas Operasional BPR/BPRS

  • Pemeriksaan proses penghimpunan dana dan administrasi nasabah.

  • Pemeriksaan proses kredit pada BPR dan pembiayaan pada BPRS.

  • Pemeriksaan transaksi, pencatatan, dan rekonsiliasi.

  • Pemeriksaan pengelolaan aset dan administrasi operasional.

  • Pemeriksaan pengendalian akses dan penggunaan sistem informasi.

  • Penelaahan kepatuhan terhadap prosedur dan ketentuan internal.

Penyusunan Temuan dan Laporan Hasil Audit

  • Identifikasi dan klasifikasi temuan audit.

  • Analisis penyebab, dampak, dan risiko dari temuan.

  • Penyusunan rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil pemeriksaan.

  • Struktur dan substansi laporan hasil audit intern.

  • Penyampaian hasil audit kepada pihak yang berwenang.

Tindak Lanjut dan Pelaporan Audit Intern

  • Pemantauan tindak lanjut temuan audit.

  • Evaluasi kecukupan tindakan korektif.

  • Dokumentasi status penyelesaian temuan.

  • Penyusunan laporan pelaksanaan dan pokok hasil audit intern.

  • Ketentuan pelaporan fungsi audit intern kepada OJK.

Aspek Audit Syariah pada BPRS

  • Ruang lingkup pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap prinsip syariah.

  • Koordinasi fungsi audit intern dengan Dewan Pengawas Syariah.

  • Penelaahan proses dan dokumentasi transaksi berbasis prinsip syariah.

  • Pelaporan dan tindak lanjut temuan terkait kepatuhan syariah.

Metode Pelatihan

  • Presentasi interaktif dan pembahasan regulasi.

  • Diskusi mengenai prosedur audit intern BPR/BPRS.

  • Pembahasan dokumen dan mekanisme pemeriksaan internal.

  • Tanya jawab mengenai pelaksanaan fungsi audit intern.

Informasi dan Registrasi

Email : urwaysindonesia@gmail.com

Mobile : 0819 1534 6688

LOKASI

JAKARTA

TANGGAL

26-27 Oktober 2026, 25-26 November 2026

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Audit Internal untuk BPR/BPRS”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *