Mengapa Mengikuti Pelatihan Ini?
Pemeriksaan pajak dan SP2DK menuntut perusahaan menyiapkan data yang konsisten, dokumen yang relevan, serta penjelasan yang sesuai dengan kondisi transaksi. Ketidaksesuaian antara laporan keuangan, pelaporan pajak, dan data yang dimiliki DJP dapat memunculkan pertanyaan yang memerlukan klarifikasi secara cermat.
Melalui pelatihan ini, peserta mengembangkan pendekatan sistematis untuk mengelola proses pemeriksaan dan merespons SP2DK. Selain memetakan risiko sejak awal, peserta berlatih menelusuri bukti transaksi, menyusun argumentasi berdasarkan data, dan mengoordinasikan respons lintas fungsi. Hasilnya, perusahaan memiliki dasar kerja yang lebih kuat untuk memenuhi permintaan klarifikasi dan menindaklanjuti temuan secara terukur.
Sasaran dan Tujuan Pelatihan
Program ini ditujukan bagi tax officer, tax supervisor, staf akuntansi, staf keuangan, finance manager, accounting manager, internal auditor, serta profesional yang bertanggung jawab atas kepatuhan perpajakan perusahaan.
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:
-
Menjelaskan tahapan pemeriksaan pajak serta prosedur penanganan SP2DK sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Mengidentifikasi potensi risiko pajak berdasarkan transaksi, laporan keuangan, dan pelaporan perpajakan.
-
Memetakan dokumen pendukung sesuai jenis permintaan klarifikasi atau ruang lingkup pemeriksaan.
-
Menelusuri perbedaan data komersial, fiskal, dan administrasi perpajakan.
-
Menyusun tanggapan SP2DK berdasarkan bukti transaksi, rekonsiliasi, dan argumentasi yang relevan.
-
Menyiapkan dokumen pemeriksaan secara sistematis agar tim dapat menemukan bukti dengan cepat.
-
Mengelola komunikasi dengan DJP secara profesional, konsisten, dan terdokumentasi.
-
Menentukan langkah tindak lanjut berdasarkan hasil klarifikasi, pemeriksaan, dan temuan perpajakan.
Outline Materi yang Dibahas
Hari Pertama — Tax Audit Readiness & Risk Assessment
1. Kerangka Pemeriksaan Pajak dan SP2DK
-
Perbedaan SP2DK, pemeriksaan pajak, dan tahapan tindak lanjutnya.
-
Dasar hukum serta ketentuan administrasi perpajakan yang relevan.
-
Hak dan kewajiban wajib pajak selama proses pemeriksaan.
-
Alur komunikasi, pemenuhan permintaan data, dan pengelolaan tenggat.
-
Peran tim pajak, akuntansi, keuangan, dan manajemen dalam penanganan kasus.
2. Identifikasi dan Pemetaan Risiko Pajak
-
Penelaahan transaksi yang berpotensi menimbulkan koreksi fiskal.
-
Pemeriksaan konsistensi laporan keuangan dengan Surat Pemberitahuan (SPT).
-
Identifikasi selisih omzet, biaya, pemotongan, pemungutan, dan kredit pajak.
-
Penelusuran transaksi pihak berelasi serta transaksi yang memerlukan bukti tambahan.
-
Penyusunan matriks risiko berdasarkan dampak, bukti, dan urgensi tindak lanjut.
3. Pemetaan dan Persiapan Dokumen
-
Pengelompokan dokumen berdasarkan jenis pajak dan periode.
-
Penyiapan faktur, bukti potong, kontrak, rekening koran, dan dokumen pendukung.
-
Rekonsiliasi data akuntansi dengan administrasi perpajakan.
-
Penyusunan daftar dokumen untuk setiap pertanyaan atau temuan.
-
Pengendalian kelengkapan, konsistensi, dan keterlacakan bukti.
4. Strategi Menghadapi Pemeriksaan Pajak
-
Persiapan internal sebelum memenuhi permintaan pemeriksa.
-
Pengorganisasian data dan penunjukan penanggung jawab dokumen.
-
Teknik menelusuri transaksi yang menjadi perhatian pemeriksa.
-
Pengelolaan permintaan tambahan data dan pencatatan komunikasi.
-
Penyusunan daftar isu serta prioritas penyelesaian pemeriksaan.
Hari Kedua — SP2DK Response & Tax Audit Management
5. Teknik Menangani SP2DK
-
Penelaahan isi surat dan identifikasi pokok pertanyaan DJP.
-
Pencocokan data yang tercantum dalam SP2DK dengan catatan perusahaan.
-
Penentuan kebutuhan dokumen serta sumber informasi internal.
-
Penyusunan matriks pertanyaan, fakta transaksi, bukti, dan respons.
-
Penetapan prioritas kerja berdasarkan tenggat dan kompleksitas masalah.
6. Penyusunan Klarifikasi dan Argumentasi Pajak
-
Penyusunan kronologi transaksi berdasarkan dokumen yang tersedia.
-
Pengembangan penjelasan yang logis, konsisten, dan berbasis bukti.
-
Rekonsiliasi selisih data serta penentuan penyebab perbedaan.
-
Perumusan tanggapan untuk setiap pertanyaan secara terstruktur.
-
Pemeriksaan konsistensi antara surat tanggapan dan lampiran pendukung.
7. Komunikasi dengan DJP dan Pengendalian Tindak Lanjut
-
Persiapan komunikasi formal selama proses klarifikasi dan pemeriksaan.
-
Penyampaian penjelasan berdasarkan fakta dan dokumen pendukung.
-
Pengelolaan permintaan tambahan informasi serta pencatatan hasil komunikasi.
-
Koordinasi internal untuk menyepakati data dan penjelasan perusahaan.
-
Pemantauan tenggat, status dokumen, dan tindak lanjut setiap isu.
8. Evaluasi Temuan dan Mitigasi Risiko
-
Pengelompokan temuan berdasarkan penyebab dan dampaknya.
-
Evaluasi potensi koreksi pajak serta konsekuensi administrasi.
-
Penentuan kebutuhan perbaikan pencatatan atau pelaporan.
-
Penyusunan rencana tindak lanjut bersama fungsi terkait.
-
Pengembangan langkah pencegahan agar risiko serupa tidak berulang.
9. Studi Kasus dan Praktik Penyusunan Respons SP2DK
-
Penelaahan contoh SP2DK dengan skenario perbedaan data perpajakan.
-
Identifikasi isu utama dan penentuan dokumen yang relevan.
-
Penyusunan matriks klarifikasi berdasarkan bukti transaksi.
-
Praktik merancang surat tanggapan dan daftar lampiran.
-
Evaluasi kualitas argumentasi, konsistensi data, dan kelengkapan dokumen.
Metode Pelatihan
-
Presentasi dan Diskusi
-
Studi Kasus
-
Praktik dan Role Play
Hasil Praktik dan Evaluasi Kompetensi
Peserta menghasilkan matriks risiko pajak, daftar periksa dokumen, matriks klarifikasi, serta rancangan tanggapan SP2DK berdasarkan studi kasus. Evaluasi mencakup ketepatan identifikasi masalah, relevansi bukti, konsistensi argumentasi, kelengkapan dokumentasi, dan kualitas rencana tindak lanjut.
Informasi dan Pendaftaran
Untuk memperoleh informasi jadwal, biaya investasi, dan pelaksanaan pelatihan Managing Tax Audit & SP2DK, silakan menghubungi tim Urways Indonesia.
Mobile: 0819 1534 6688
Email: cs@urways-indonesia.co.id






Ulasan
Belum ada ulasan.