Legal Audit for Bank

Rp5,950,000

Pelatihan dua hari mengenai audit hukum perbankan, mencakup pemeriksaan dokumen legal, perjanjian kredit dan pembiayaan, kontrak pihak ketiga, kepatuhan regulasi, serta mitigasi risiko hukum.

Mengapa Mengikuti Pelatihan Ini?

Kegiatan perbankan melibatkan berbagai hubungan hukum, mulai dari perjanjian dengan nasabah, penyaluran kredit atau pembiayaan, pengadaan barang dan jasa, hingga kerja sama dengan pihak ketiga. Ketidaksesuaian dokumen, kelemahan klausul kontrak, serta ketidakpatuhan terhadap regulasi dapat menimbulkan risiko hukum, kerugian finansial, dan sengketa bagi bank.

Pelatihan Legal Audit for Bank membahas metode pemeriksaan aspek hukum dalam kegiatan perbankan untuk menilai kepatuhan regulasi, keabsahan dokumen, kecukupan perjanjian, serta potensi eksposur hukum. Peserta mempelajari proses inventarisasi dokumen, identifikasi risiko hukum, evaluasi temuan, dan penyusunan rekomendasi untuk memperkuat pengendalian serta kepastian hukum dalam operasional bank.

Sasaran dan Tujuan Pelatihan

Pelatihan ini ditujukan bagi bagian legal, kepatuhan, manajemen risiko, audit internal, kredit atau pembiayaan, pengadaan, operasional, serta pejabat yang menangani dokumen hukum dan hubungan kontraktual pada bank.

Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:

  • Memahami konsep, ruang lingkup, dan tujuan audit hukum pada kegiatan perbankan.

  • Mengidentifikasi regulasi dan kewajiban hukum yang relevan dengan aktivitas bank.

  • Memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan konsistensi dokumen hukum.

  • Menilai risiko hukum dalam perjanjian kredit, pembiayaan, dan kerja sama bisnis.

  • Mengidentifikasi kelemahan klausul kontrak dan potensi sengketa.

  • Menyusun temuan serta rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil pemeriksaan.

  • Memahami mekanisme pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil audit hukum.

Outline Materi yang Dibahas

Hari Pertama

Konsep dan Ruang Lingkup Legal Audit Perbankan

  • Pengertian, tujuan, dan fungsi legal audit dalam industri perbankan.

  • Perbedaan audit hukum, audit kepatuhan, dan audit internal.

  • Ruang lingkup pemeriksaan aspek hukum dalam aktivitas bank.

  • Identifikasi sumber regulasi dan kewajiban hukum perbankan.

  • Pembagian peran fungsi legal, kepatuhan, manajemen risiko, dan audit internal.

Audit Dokumen dan Legalitas Perusahaan

  • Pemeriksaan dokumen pendirian, perizinan, dan perubahan data perusahaan sesuai kebutuhan pemeriksaan.

  • Pemeriksaan kewenangan penandatangan dan dasar pemberian kuasa.

  • Evaluasi kelengkapan dan konsistensi dokumen hukum.

  • Pemeriksaan masa berlaku, autentisitas, serta keterlacakan dokumen.

  • Pengelolaan arsip dan dokumentasi hukum.

Audit Hukum Perjanjian Kredit dan Pembiayaan

  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan dan persetujuan kredit atau pembiayaan.

  • Evaluasi keabsahan dan konsistensi perjanjian.

  • Pemeriksaan klausul hak, kewajiban, wanprestasi, dan penyelesaian sengketa.

  • Pemeriksaan dokumen jaminan dan pengikatan agunan sesuai karakteristik transaksi.

  • Identifikasi kelemahan dokumentasi dan potensi risiko hukum.

  • Pemeriksaan aspek hukum dalam perubahan, restrukturisasi, dan penyelesaian kredit atau pembiayaan.

Hari Kedua

Audit Hukum Kontrak dan Hubungan dengan Pihak Ketiga

  • Pemeriksaan perjanjian pengadaan barang dan jasa.

  • Evaluasi kontrak kerja sama dengan vendor dan penyedia layanan.

  • Pemeriksaan klausul kerahasiaan, perlindungan data, tanggung jawab, dan ganti rugi.

  • Penilaian risiko hukum dalam penggunaan jasa pihak ketiga.

  • Pemeriksaan ketentuan pengakhiran kontrak dan penyelesaian perselisihan.

  • Evaluasi dokumentasi persetujuan dan kewenangan kontraktual.

Audit Kepatuhan Regulasi dan Risiko Hukum

  • Pemetaan kewajiban hukum berdasarkan aktivitas perbankan.

  • Pemeriksaan kesesuaian kebijakan internal dengan ketentuan regulator.

  • Identifikasi potensi pelanggaran dan konsekuensi hukum.

  • Evaluasi penanganan pengaduan, sengketa, dan perkara hukum.

  • Pemeriksaan dokumentasi korespondensi dengan regulator dan pihak terkait.

  • Penilaian risiko hukum yang berdampak pada operasional dan reputasi bank.

Pelaporan dan Tindak Lanjut Legal Audit

  • Pengumpulan dan evaluasi bukti pemeriksaan hukum.

  • Identifikasi temuan dan analisis akar penyebab.

  • Penilaian tingkat risiko dan dampak hukum.

  • Penyusunan laporan hasil legal audit.

  • Perumusan rekomendasi perbaikan dokumen, kontrak, dan prosedur.

  • Pemantauan tindak lanjut serta dokumentasi penyelesaian temuan.

Metode Pelatihan

  • Presentasi interaktif.

  • Diskusi mengenai risiko hukum dalam aktivitas perbankan.

  • Pembahasan struktur dokumen dan klausul perjanjian.

  • Tanya jawab mengenai pemeriksaan dokumen dan kepatuhan hukum.

Informasi dan Registrasi

Email : urwaysindonesia@gmail.com

Mobile : 0819 1534 6688

LOKASI

JAKARTA

TANGGAL

4-5 November 2026, 2-3 Desember 2026

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Legal Audit for Bank”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *