PPh 21/26, Payroll & Employee Tax Compliance

Rp6,200,000

Pelatihan PPh 21/26, Payroll & Employee Tax Compliance membekali profesional HR, payroll, dan perpajakan dengan keterampilan menghitung pajak penghasilan karyawan, menerapkan tarif efektif rata-rata (TER), serta mengelola kewajiban pemotongan dan pelaporan pajak. Melalui simulasi perhitungan penghasilan rutin dan tidak rutin, peserta berlatih menangani THR, bonus, natura, bukti potong, serta rekonsiliasi payroll agar administrasi perpajakan berjalan akurat dan sesuai ketentuan.

Mengapa Mengikuti Pelatihan Ini?

Pengelolaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 menuntut ketelitian dalam menentukan penerima penghasilan, mengklasifikasikan komponen payroll, menghitung pemotongan pajak, serta memenuhi kewajiban administrasi. Perbedaan status penerima penghasilan, jenis pembayaran, dan periode pajak dapat memengaruhi hasil perhitungan maupun pelaporan.

Melalui pelatihan ini, peserta mempelajari penerapan ketentuan perpajakan dalam siklus penggajian secara sistematis. Selanjutnya, simulasi kasus membantu peserta menangani penghasilan rutin, THR, bonus, natura, dan pembayaran kepada subjek pajak luar negeri. Dengan pendekatan tersebut, tim HR, payroll, dan finance dapat meningkatkan akurasi perhitungan, menjaga konsistensi data, serta mengurangi risiko kesalahan administrasi perpajakan.

Sasaran dan Tujuan Pelatihan

Program ini ditujukan bagi staf HR, staf payroll, staf pajak, staf akuntansi dan keuangan, HR supervisor, payroll supervisor, serta profesional yang bertanggung jawab atas pemotongan dan pelaporan pajak penghasilan karyawan.

Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:

  1. Mengidentifikasi subjek, objek, dan ketentuan dasar PPh Pasal 21 serta PPh Pasal 26.

  2. Mengklasifikasikan komponen penghasilan karyawan berdasarkan perlakuan perpajakannya.

  3. Menghitung pemotongan PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif efektif rata-rata (TER) sesuai ketentuan yang berlaku.

  4. Membedakan perlakuan pajak bagi pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan penerima penghasilan lainnya.

  5. Menghitung pajak atas THR, bonus, insentif, serta natura dan kenikmatan sesuai ketentuan perpajakan.

  6. Menentukan perlakuan PPh Pasal 26 atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri sesuai kondisi transaksi dan ketentuan yang berlaku.

  7. Menyiapkan bukti potong serta memeriksa kelengkapan data pendukung.

  8. Merekonsiliasi data payroll dengan pencatatan akuntansi dan administrasi perpajakan.

  9. Memeriksa konsistensi perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak karyawan.

Outline Materi yang Dibahas

Hari Pertama — PPh 21/26 dan Perhitungan Pajak Payroll

1. Dasar PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26

  • Pengenalan ketentuan perpajakan atas penghasilan orang pribadi.

  • Identifikasi subjek dan objek PPh Pasal 21.

  • Penentuan subjek dan objek PPh Pasal 26.

  • Pembedaan status wajib pajak dalam negeri dan luar negeri.

  • Penelaahan kewajiban pemotong pajak dalam proses penggajian.

2. Komponen Penghasilan dan Perlakuan Pajak

  • Klasifikasi gaji pokok, tunjangan, insentif, dan pembayaran rutin.

  • Pemeriksaan komponen penghasilan tidak rutin.

  • Perlakuan pajak atas THR, bonus, komisi, dan pembayaran tambahan.

  • Identifikasi natura dan kenikmatan berdasarkan ketentuan perpajakan.

  • Pemetaan komponen payroll untuk mendukung ketepatan perhitungan pajak.

3. Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

  • Pengenalan konsep dan mekanisme penerapan TER.

  • Penentuan kategori tarif berdasarkan status yang relevan.

  • Perhitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.

  • Pemeriksaan pengaruh perubahan penghasilan terhadap pemotongan.

  • Rekonsiliasi perhitungan masa pajak terakhir sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Perhitungan Pajak Berdasarkan Status Pegawai

  • Perhitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap.

  • Perhitungan pajak bagi pegawai tidak tetap berdasarkan karakteristik pembayaran.

  • Penanganan karyawan baru, karyawan berhenti, dan perubahan status kerja.

  • Pemeriksaan penghasilan kumulatif serta komponen pengurang yang relevan.

  • Simulasi perhitungan pajak dengan variasi data penghasilan.

Hari Kedua — Payroll Tax Compliance dan Pelaporan

5. Pajak atas THR, Bonus, Natura, dan Kenikmatan

  • Perhitungan pemotongan pajak atas THR dan bonus.

  • Evaluasi dampak pembayaran tidak rutin terhadap kewajiban pajak.

  • Pemeriksaan perlakuan natura dan kenikmatan.

  • Penanganan perubahan nilai penghasilan dalam periode berjalan.

  • Simulasi kasus penggajian dengan beberapa komponen penghasilan.

6. Penerapan PPh Pasal 26

  • Identifikasi penerima penghasilan yang termasuk subjek pajak luar negeri.

  • Pemeriksaan jenis penghasilan yang menjadi objek pemotongan.

  • Penentuan tarif berdasarkan ketentuan domestik dan kemungkinan penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda.

  • Verifikasi dokumen pendukung untuk penerapan tarif yang relevan.

  • Simulasi perhitungan dan administrasi pemotongan PPh Pasal 26.

7. Bukti Potong dan Administrasi Perpajakan

  • Penyiapan data identitas dan penghasilan penerima.

  • Pemeriksaan kesesuaian bukti potong dengan hasil perhitungan.

  • Pengelolaan dokumen pendukung pemotongan pajak.

  • Identifikasi kesalahan data dan koreksi administrasi.

  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen untuk kebutuhan pelaporan.

8. Rekonsiliasi Payroll dan Pelaporan Pajak

  • Pencocokan data penggajian dengan perhitungan PPh Pasal 21/26.

  • Rekonsiliasi nilai pemotongan dengan pencatatan akuntansi.

  • Pemeriksaan selisih antara data payroll, bukti potong, dan pembayaran pajak.

  • Penyiapan data untuk penyetoran dan pelaporan sesuai jadwal kewajiban.

  • Pengendalian konsistensi data antarfungsi HR, payroll, finance, dan tax.

9. Studi Kasus dan Evaluasi Kepatuhan

  • Penyelesaian simulasi payroll dengan beragam status pegawai.

  • Perhitungan pajak atas gaji, tunjangan, THR, bonus, dan natura.

  • Pemeriksaan kasus penerima penghasilan luar negeri.

  • Penyusunan rekonsiliasi dan pemeriksaan bukti potong.

  • Pengembangan daftar periksa kepatuhan untuk siklus payroll bulanan.

Metode Pelatihan

  • Presentasi dan Diskusi

  • Studi Kasus

  • Praktik dan Role Play

Hasil Praktik dan Evaluasi Kompetensi

Pada akhir pelatihan, peserta menyelesaikan simulasi perhitungan PPh Pasal 21/26 berdasarkan data payroll, menyusun rekonsiliasi pemotongan pajak, serta memeriksa bukti potong dan dokumen pendukung. Evaluasi menitikberatkan pada ketepatan klasifikasi penghasilan, akurasi perhitungan, konsistensi data, dan kelengkapan administrasi perpajakan.

Informasi dan Pendaftaran

Untuk memperoleh informasi jadwal, biaya investasi, dan pelaksanaan pelatihan PPh 21/26, Payroll & Employee Tax Compliance, silakan menghubungi tim Urways Indonesia.

Mobile: 0819 1534 6688

Email: cs@urways-indonesia.co.id

LOKASI

JAKARTA

TANGGAL

03–04 Nov 2026, 01–02 Des 2026

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “PPh 21/26, Payroll & Employee Tax Compliance”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *