Mengapa Mengikuti Pelatihan Ini?
Perhitungan PPh Badan memerlukan ketelitian dalam menghubungkan laba komersial dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Perbedaan perlakuan atas penghasilan, biaya, penyusutan, dan pengakuan transaksi dapat menimbulkan koreksi fiskal yang memengaruhi besarnya penghasilan kena pajak. Karena itu, profesional pajak perlu menguasai proses rekonsiliasi secara sistematis agar dapat menjelaskan setiap penyesuaian dengan dasar yang tepat.
Melalui pelatihan ini, peserta berlatih mengidentifikasi perbedaan komersial dan fiskal, menghitung koreksi positif maupun negatif, serta menyusun kertas kerja yang mendukung perhitungan pajak. Selanjutnya, peserta mengevaluasi kompensasi kerugian fiskal dan melakukan tax review terhadap data transaksi sebelum menyiapkan pelaporan. Hasilnya, peserta memiliki alur kerja yang lebih terstruktur untuk meningkatkan akurasi perhitungan dan kesiapan dokumentasi perpajakan perusahaan.
Sasaran dan Tujuan Pelatihan
Pelatihan ini ditujukan bagi staf pajak, staf akuntansi, staf keuangan, tax officer, accounting supervisor, finance supervisor, serta profesional yang menangani perhitungan dan pelaporan PPh Badan.
Setelah mengikuti pelatihan, peserta diharapkan mampu:
-
Mengidentifikasi penghasilan dan biaya berdasarkan ketentuan fiskal yang berlaku.
-
Membedakan perlakuan akuntansi komersial dengan perlakuan perpajakan atas transaksi perusahaan.
-
Menghitung koreksi fiskal positif dan negatif berdasarkan karakteristik transaksi.
-
Menyusun kertas kerja rekonsiliasi fiskal dengan dokumentasi pendukung yang memadai.
-
Menghitung penghasilan kena pajak dengan memperhatikan ketentuan kompensasi kerugian fiskal.
-
Memeriksa konsistensi data laporan keuangan dengan perhitungan pajak badan.
-
Mengevaluasi potensi kesalahan perhitungan melalui prosedur tax review.
-
Menyiapkan data dan dokumentasi yang mendukung pelaporan PPh Badan secara akurat dan tertib.
Outline Materi yang Dibahas
Hari Pertama — Dasar Perhitungan PPh Badan dan Rekonsiliasi Fiskal
1. Kerangka Perhitungan PPh Badan
-
Hubungan laporan laba rugi komersial dengan perhitungan pajak penghasilan badan.
-
Identifikasi komponen penghasilan, biaya, dan unsur penyesuaian fiskal.
-
Penentuan penghasilan kena pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
-
Pengenalan tahapan perhitungan PPh Badan dari data keuangan hingga dasar pengenaan pajak.
2. Penghasilan dan Biaya dalam Perspektif Fiskal
-
Klasifikasi penghasilan yang menjadi objek pajak dan penghasilan yang mendapat perlakuan khusus.
-
Evaluasi biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
-
Identifikasi biaya yang tidak dapat dikurangkan sesuai ketentuan perpajakan.
-
Pemeriksaan transaksi representasi, natura, sumbangan, denda, dan biaya lainnya berdasarkan aturan yang relevan.
-
Penelaahan perbedaan waktu pengakuan pendapatan dan biaya.
3. Koreksi Fiskal Positif dan Negatif
-
Prinsip dan tujuan rekonsiliasi fiskal.
-
Identifikasi penyebab koreksi fiskal positif.
-
Penentuan koreksi fiskal negatif berdasarkan karakteristik penghasilan dan biaya.
-
Evaluasi perbedaan permanen dan perbedaan temporer.
-
Perhitungan dampak koreksi terhadap penghasilan kena pajak.
4. Praktik Penyusunan Kertas Kerja Rekonsiliasi Fiskal
-
Pemetaan akun laporan keuangan yang memerlukan penyesuaian.
-
Penyusunan daftar koreksi fiskal berdasarkan akun dan jenis transaksi.
-
Penghitungan nilai koreksi menggunakan data kasus.
-
Pengumpulan bukti transaksi dan dasar ketentuan perpajakan.
-
Pemeriksaan konsistensi antara saldo komersial, koreksi fiskal, dan hasil rekonsiliasi.
Hari Kedua — Kompensasi Kerugian, Simulasi Pelaporan, dan Tax Review
5. Kompensasi Kerugian Fiskal
-
Identifikasi saldo kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan.
-
Pemeriksaan tahun terjadinya kerugian dan periode pemanfaatannya.
-
Perhitungan kompensasi kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Evaluasi pengaruh kompensasi terhadap penghasilan kena pajak.
-
Dokumentasi saldo kerugian fiskal sebagai bagian dari administrasi perpajakan.
6. Perhitungan PPh Badan dan Evaluasi Pajak Terutang
-
Penghitungan penghasilan neto fiskal berdasarkan kertas kerja rekonsiliasi.
-
Penentuan penghasilan kena pajak setelah memperhitungkan kompensasi kerugian.
-
Penerapan tarif dan fasilitas perpajakan sesuai kriteria wajib pajak.
-
Perhitungan pajak terutang serta rekonsiliasi dengan kredit pajak yang relevan.
-
Pemeriksaan hubungan antara perhitungan pajak dan data pelaporan.
7. Simulasi Pelaporan PPh Badan
-
Pengolahan data laporan keuangan menjadi dasar perhitungan pajak.
-
Penyusunan kertas kerja dari identifikasi transaksi hingga penentuan pajak terutang.
-
Pemeriksaan kelengkapan informasi dan dokumen pendukung.
-
Pencocokan hasil perhitungan dengan data pembayaran dan kredit pajak.
-
Penyiapan data untuk pengisian SPT Tahunan PPh Badan sesuai ketentuan administrasi perpajakan yang berlaku.
8. Tax Review dan Pengendalian Risiko Perpajakan
-
Pemeriksaan ulang penghasilan, biaya, dan koreksi fiskal.
-
Identifikasi ketidaksesuaian antara laporan keuangan dan perhitungan pajak.
-
Penelusuran transaksi yang berpotensi menimbulkan risiko koreksi.
-
Evaluasi konsistensi kertas kerja dengan bukti transaksi dan dasar hukum.
-
Penyusunan daftar temuan, prioritas perbaikan, dan tindak lanjut.
9. Studi Kasus Terintegrasi PPh Badan
-
Pengolahan data laporan laba rugi perusahaan sebagai dasar rekonsiliasi.
-
Penentuan koreksi fiskal positif dan negatif dari sejumlah transaksi.
-
Penghitungan kompensasi kerugian serta penghasilan kena pajak.
-
Penyusunan kertas kerja dan pemeriksaan hasil perhitungan.
-
Presentasi hasil tax review beserta alasan di balik setiap penyesuaian.
Metode Pelatihan
-
Presentasi dan Diskusi
-
Studi Kasus
-
Praktik dan Role Play
Hasil Praktik dan Evaluasi Kompetensi
Pada akhir pelatihan, peserta menyelesaikan studi kasus perhitungan PPh Badan dengan menghasilkan kertas kerja rekonsiliasi fiskal, daftar koreksi positif dan negatif, perhitungan kompensasi kerugian, serta hasil tax review. Evaluasi menitikberatkan pada ketepatan klasifikasi transaksi, konsistensi perhitungan, kesesuaian dasar perpajakan, dan kelengkapan dokumentasi pendukung.
Informasi dan Pendaftaran
Untuk memperoleh informasi jadwal, biaya investasi, dan pelaksanaan pelatihan PPh Badan Praktis & Rekonsiliasi Fiskal, silakan menghubungi tim Urways Indonesia.
Mobile: 0819 1534 6688
Email: cs@urways-indonesia.co.id






Ulasan
Belum ada ulasan.